TUGAS
Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.
FUNGSI
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban bersama dengan UPT sesuai wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik; dan
- Pelaporan.
Seksi Kedaruratan
TUGAS
- melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kedaruratan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi tentang perencanaan program dan kegiatan Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan kedaruratan bencana;
- melakukan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan kedaruratan bencana;
- melaksanakan komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemadaman kebakaran bersama dengan UPT sesuai wilayah kerjanya;
- melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- melakukan pengoordinasian serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, serta perlindungan dan pengurusan pengungsi;
- melakukan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan pengurusan pengungsi;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Kedaruratan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Logistik
TUGAS
- melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Logistik berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi tentang perencanaan program dan kegiatan Badan sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Badan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan konsep kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan logistik bencana;
- melakukan penyusunan konsep dan pelaksanaan sosialisasi kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai pengelolaan logistik bencana;
- melaksanakan komando pelaksanaan pengelolaan logistik dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
- melakukan pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- melakukan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana dan dukungan logistik;
- melakukan pengoordinasian serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan pengungsi;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Logistik; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.