Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Timur adalah lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengelolaan risiko bencana dan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. BPBD dibentuk dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, baik yang bersifat alam maupun non-alam.
Tugas dan Fungsi
BPBD Kabupaten Seram Bagian Timur memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:
- Penyusunan Kebijakan: Merumuskan kebijakan dan strategi dalam penanggulangan bencana yang sesuai dengan kondisi daerah.
- Pencegahan dan Mitigasi: Melakukan upaya pencegahan dan mitigasi bencana melalui penyuluhan, pelatihan, dan simulasi kepada masyarakat.
- Penanggulangan Bencana: Mengkoordinasikan dan melaksanakan penanggulangan bencana yang terjadi, termasuk evakuasi dan bantuan kepada korban.
- Pemulihan: Mengembangkan program pemulihan pascabencana untuk membantu masyarakat kembali ke kondisi normal.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia: Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanggulangan bencana melalui pelatihan dan pendidikan.
Visi dan Misi
Visi: Menjadi lembaga yang tangguh dan responsif dalam penanggulangan bencana, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Misi:
- Meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana.
- Mengoptimalkan koordinasi antar instansi dalam penanggulangan bencana.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam manajemen bencana.
Penutup
BPBD Kabupaten Seram Bagian Timur berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana dan memastikan bahwa semua warga dapat hidup aman dan nyaman. Melalui berbagai program dan kegiatan, BPBD terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana.